Hukum Aqiqah Yang Penting Untuk Diketahui
Aqiqah
merupakan seperangkat ritual ibadah yang di laksanakan oleh umat Islam untuk
menyambut kelahiran bayi. Meskipun dilihat dari sejarah aqiqah merupakan ritual
sejak zaman jahiliyah. Kelahiran bayi di peringati sedemikian rupa karena di
dalam Islam anak adalah rejeki yang hendaknya keberadaannya selalu disyukuri.
Bisa dibayangkan bagaimana jika suatu keluarga yang sudah di bangun lama belum
juga di karuniai momongan. Tentu rumah suasananya menjadi sepi.
Aqiqah bentuk syukur kepada Allah. Sumber flickr |
Dengan
anak yang dilahirkan dari keluarga yang dibangun dengan landasan agama dan juga
pengetahuan yang cukup maka akan tercipta keluarga yang harmonis dan hangat. Kita
bisa bepergian dengan anak kita, bisa berwisata bersama, bisa bermain bersama
bahkan ketika anak sejak masih bayi. Aktivitas apapun yang kita lakukan dengan
anak kita yang masih bayi akan senantiasa aman jika kita memiliki pengetahuan
cukup. Berwisata misalnya, tentu kita harus tahu tips berwisata membawa bayi
ketika kita akan berwisata dengan bayi kita.
Aqiqah Dan Hubungannya Dengan Perkembangan Anak
Aqiqah
adalah perintah Allah yang sefatnya tidak wajib dilaksanakan akan tetapi
menjadi himbauan bagi yang mampu untuk melaksanakannya. Sedangkan perkembangan
dan pertumbuhan anak adalah sangat tergantung dengan cara orangtua dalam
merawat anaknya. Secara langsung aqiqah tidak ada pengarugnya dengan tumbuh
kembang anak. Apakah anak yang diaqiqahkan akan menjadi anak baik atau tidak
itu tidak ada hubungannya sama sekali.
Hanya
saja ketika orangtua menguasahakan dan melaksanakan aqiqah maka Allah akan
menghitungnya sebagai nilai ibadah jika dilakukan dengan ikhlas dan benar. Ketika
ibadah kita diterima dan inti dari ibadah itu adalah doa maka bisa jadi aqiqah
orangtua untuk anaknya merupakan jembatan atau wasilah diterimanya doa orangtua
untuk anaknya. Dan sekali lagi itupun tergantung dari niat dan keikhlasan dalam
melaksanakan aqiqah.
Sejarah Aqiqah
Seperti
halnya sejarah ibadah haji, sejarah aqiqah menggambarkan bahwa tradisi itu
sudah dilaksanakan sebelum Islam masuk. Ada yang berpendapat mungkin tradisi
ini berasal dari pengorbanan nabi Ismail ketika mau disembelih dan digantikan
domba. Yang jelas keterangannya adalah ritual aqiqah sudah dilaksanakan pada
masa jahiliyah dan sangat berbeda dengan aqiqah yang diajarkan Rasulullah.
Berbagai catatan menyebutkan sejarah aqiqah sudah ada sejak
jaman jahiliyah seperti hadits riwayat Abu Daud berikut : "Dahulu kami di
masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia
menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka,
setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur
(menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi." (HR Abu
Dawud dari Buraidah).
Demikian juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Ibnu Hibban: "Dari Aisyah RA, ia
berkata, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk
seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur
rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda,
‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.”
Aqiqah juga dilaksanakan oleh Rasulullah atas kelahiran cucu
beliau Hasan Dan Husein, sebagaimana diterangkan
dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW
menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin
Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing. Selanjutnya ajaran
akikah yang dicontohkan Nabi SAW tersebut diikuti oleh para sahabat, tabiin,
tabiit tabiin (generasi setelah tabiin), maupun pada masa-masa berikutnya.
Hukum Aqiqah
Para ulama berbeda pendapat dalam memutuskan hukum aqiqah.
Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan memahami hadits tentang masalah
ini.
Ulama yang mewajibkan mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul
SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi berikut : “Anak yang baru lahir
itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi
nama." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Bayi baru lahir sebaiknya segera di aqiqahkan jika mampu. Sumber pexels |
Jumhur ulama berpendapat, aqiqah hukumnya sunah muakkadah. Pendapat
ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: "Barang siapa di antara kamu ingin
bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat." (HR Ahmad, Abu Dawud dan
an-Nasai).
Ada juga yang berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak
pula sunahtetapi tatawwu' atau sukarela. Pendapat ini merujuk hadis Nabi SAW:
"Aku tidak suka sembelih-sembelihan (aqiqah). Akan tetapi, barang siapa
dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu,
dia dipersilakan melakukannya" (HR al-Baihaki)
Itulah ulasan mengenai aqiqah yang semoga bermanfaat untuk anda.
Dan saat ini telah tersedia jasa layanan katering aqiqah yang telah berkembang
di berbagai kota besar termasuk di Jogja. Salah satu layanan jasa aqiqah di
Jogja adalah Zalfa Aqiqah. Penyedia layanan aqiqah jogja ini berpengalaman dan
terpercaya dalam menangani penyediaan kambing aqiqah.
Posting Komentar untuk "Hukum Aqiqah Yang Penting Untuk Diketahui"