Perhatikan Tafsir Al-Maidah 51 Ini : Jadi Teman Dekat Saja Haram, Apalagi Jadi Penguasa
Masih seputar polemik pelecehan dan penistaan Al Quran oleh Gubernur Jakarta Basuki Cahya Purnama atau Ahok. Hikmah dari kejadian tersebut, banyak umat Islam yang jadi sadar akan tidak bolehnya memilih pemimpin kafir. Pada bagian ini, kami ambilkan artikel dari mediaumat mengenai tafsir surat Al Maidah ayat 51. Moga bermanfaat.
==============================
Meski pun kata “awliya” atau dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 51 diartikan sebagai “teman dekat” tetap saja orang kafir seperti Ahok haram dipilih sebagai pemimpin.
“Teman dekat itu, sedekat-dekatnya tidak bisa memaksa kita, paling hanya bisa menyarankan, tapi kalau sudah pemimpin, dia bukan hanya memberikan saran, tetapi bisa memaksa seperti yang mereka mau!” tegas Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib dalam talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Edisi 67: Penghina Al-Qur’an, Cukup Minta Maaf? Kamis (20/10/2016) di Gedung Joang ’45, Jakarta.
Contoh yang paling dekat Ahok bisa menggusur Kampung Rawajati. “Siapa yang diperintahkan menggusur, mereka-mereka yang Muslim itu, siapa yang digusur ya Muslim juga,” ujarnya.
Rokhmat pun menyitir Al-Qur’an Surat Al-Isra’ Ayat 80: Rabbi adkhilnii mudkhala shidqiwwa-akhrijnii mukhraja shidqiwwaj’allii milladungka sulthaanan nashiiraa. [“Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yg benar dan keluarkanlah aku secara keluar yg benar dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.]
Menurut Rokhmat, ahli tafsir Qatadah ketika menjelaskan ayat ini mengatakan Nabi SAW tahu tidak ada kemampuan untuk melaksanakan urusan agama kecuali dengan kekuasaan (shulthanan).
“Jadi kalau Bapak tadi mengatakan, ‘bagaimana MUI sudah mengatakan hukum kok tidak mengerjakan.’ Ya, tidak bisa melakukan karena MUI bukan shulthan, bukan penguasa. Sehingga tidak bisa memerintahkan polisi, tidak bisa memerintahkan tentara, tidak bisa memerintahkan qadhi (hakim),” ungkap Rokhmat menjawab pertanyaan peserta yang menginginkan MUI menghukum Ahok karena telah berfatwa Ahok harus dihukum.
Bahkan bukan hanya MUI, Rasulullah SAW pun tidak bisa mengerjakan urusan agama ini, tidak bisa menjalankan ayat hudud, tidak bisa menjalankan ayat qishash, tidak bisa menjalankan ayat tentang jihad dan seterusnya, kecuali dengan kekuasaan.
“Maka kata Qatadah, Nabi pun meminta kekuasaan. Kekuasaan yang model apa? Yang menolong. Menolong apa? Menolong (tegaknya, red) Kitabullah,” jelas Rokhmat.
Oleh karena itu kekuasaan tidak boleh diserahkan kepada orang dzalim, apalagi orang kafir.
“Ini sudah jelas, ketika kekuasaan diserahkan kepada orang dzalim, penista Al-Qur’an dilindungi, apalagi kekuasaan diserahkan kepada orang yang kafir! Maka semestinya orang Islam tidak ada yang rela dipimpin orang kafir!” pungkasnya.
Dalam acara yang dihadiri 250 peserta, nampak hadir pula pembicara lainnya yakni Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan; Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar dan pengacara senior Eggi Sudjana. (mediaumat.com, 21/10/2016)
Posting Komentar untuk "Perhatikan Tafsir Al-Maidah 51 Ini : Jadi Teman Dekat Saja Haram, Apalagi Jadi Penguasa"